Kemenkes:Semua Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

- Selasa, 12 September 2017 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/3629_Kemenkes-Semua-Rumah-Sakit-Wajib-Layani-Pasien-Gawat-Darurat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkeas) menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan berinisial D (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Oscar Primadi MPH menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya. UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan RS untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka

 

"Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatanm" ujar Oscar dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Selasa (12/09/2017).

 

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis. Saat ini, Kemenkes telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien.

 

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Akan ada tindakan tegas bagi rumah sakit jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan dan mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan," tegasnya.

 

Seperti kita ketahui, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

 

Ditegaskan kembali dalam undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Wamenkes dan Wamendagri Kunjungi Layanan Tuberkulosis di RS Adam Malik

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

KIS Group Gandeng Shell Pasok BioLNG ke Singapura Mulai 2027, Indonesia Jadi Basis Produksi

Kesehatan

RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif

Kesehatan

Daftar Pemain RI Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025, 4 Wakil Jadi Unggulan