Beritasumut.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkeas) menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan berinisial D (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Oscar Primadi MPH menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya. UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan RS untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka "Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatanm" ujar Oscar dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Selasa (12/09/2017). Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis. Saat ini, Kemenkes telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien. Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Akan ada tindakan tegas bagi rumah sakit jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan dan mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan," tegasnya. Seperti kita ketahui, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Ditegaskan kembali dalam undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.(BS02)