Beritasumut.com-Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (Sahdar) dalam penelitiannya sejak Maret-Agustus 2017, masih banyak ditemukan berbagai jenis kecurangan (fraud) dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik Sahdar, Masri Ahmad Harahap, pencegahan fraud dalam implementasi JKN ini sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Permenkes Rl No 36 tahun 2015 tentang pencegahan fraud. “Artinya, pencegahan yang selama ini diupayakan pemerintah, BPJS Kesehatan, penegak hukum, maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan (faskes) hingga saat terbukti belum optimal,” ujarnya dalam Media Briefing memetakan potensial fraud dalam implementasi program JKN-BPJS Kesehatan di Kota Medan, Selasa (05/09/2017). Masri menjelaskan, beberapa potensi fraud yang ditemukan Sahdar dalam penelitian itu, seperti di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di antaranya ialah pengelolaan yang tidak transparan, pemalsuan dokumen tanda terima jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis, membayar jaspel kepada pegawai yang tidak aktif, manipulasi laporan belanja obat, hingga pengurangan dosis obat oleh apoteker dari resep yang diberikan dokter. Sedangkan untuk di rumah sakit, lanjut Masri, potensi fraud yang ada berupa penolakan pasien, membuat klaim palsu, memperlama masa perawatan, tindakan medis yang tidak perlu dilakukan, menggelembungkan penggunaan obat atau infus dan pemalsuan tandatangan pasien/keluarga untuk menyetujui beberapa tindakan medis.“Munculnya fraud ini disebabkan sistem kerja tim verifikator BPJS Kesehatan tidak menyasar pada akar masalah,” paparnya. Padahal, ujar Masri, BPJS Kesehatan seharusnya memahami bahwa pasien umumnya tidak mengerti tentang sistem layanan kesehatan dan tidak terlalu perduli dengan modus fraud yang dilakukan oleh faskes. Bagi pasien, yang penting dapat dilayani dengan baik, tidak membayar mahal dan sembuh, hal itu bagi pasien dinilai sudah cukup."Apakah ada fraud dalam klaim BPJS Kesehatan bagi mereka bukan urusan. Sehingga hal ini dimanfaatkan oleh faskes untuk melakukan fraud," pungkasnya. (BS07)