Beritasumut.com-Kedeputian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, mengaku, bahwasanya pihaknya kini tengah melakukan verivikasi terhadap data masyarakat yang telah di daftarkan oleh pemerintah Provinsi Sumut sebagai calon peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sendiri sudah mendaftarkan sebanyak 25 ribu warga tidak mampu, yang ditujukan sebagai tambahan dari kuota peserta PBI Jamkesda yang sebelumnya telah ada."Sekarang data masyarakat yang akan di daftarkan pemerintah Provinsi Sumut sudah masuk ke kita. Saat ini kita sedang melakukan vervikasi dan validasi terhadapnya," ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief, kepada wartawan di Medan, Minggu (03/09/2017). Budi menjelaskan, apabila nanti datanya telah sesuai (valid), maka selanjutnya akan menjadi master file kepesertaan di wilayah Sumut. Berikutnya, lanjut dia, jaminan kesehatan masyarakat yang terdaftar di dalamnya, akan ditanggung dalam APBD."Kemudian pemerintah provinsi yang membayarkan iurannya kepada kita," jelasnya. Saat ini, ujar Budi, untuk Provinsi Sumut, masih ada sekitar 40 ribu lebih lagi kuota PBI Jamkesda yang memang belum terpenuhi. Sementara, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak sangat banyak, sehingga menghambat masyarakat untuk berobat. "Karenanya lebih baik kita bantu masyarakat itu. Sehingga sebagian masyarakat peserta mandiri yang menunggak kita geser (alihkan) menjadi peserta Jamkesda. Dengan demikian masyarakat tidak kesulitan lagi dalam berobat karena biayanya bukan darinya," tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama mengatakan, pihaknya memang sudah memberikan tambahan data warga tidak mampu berjumlah 25 ribu dari panti asuhan, guru sekolah minggu, dan hasil reses dari anggota DPRD Sumut untuk dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu senilai Rp 90 milliar. "Kita juga akan mengalihkan iuran peserta kelas 3 yang menunggak, sesuai kemampuan keuangan kita. Begitupun jika ada penambahan melebihi kuota, kita akan ajukan di P-APBD. Saya yakin DPRD juga menyetujuinya," sebutnya. Sebelumnya, Kedeputian BPJS Kesehatan wiilayah Sumut-Aceh bersama Pemprovsu telah sepakat memperbaharui perjanjian kerja sama tentang kepesertaan PBI yang didaftarkan melalui Pemprovsu tahun 2017. Penandatanganan addendum tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Agustama dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief, pada Kamis (10/08/2017) lalu. Dengan adanya perjanjian ini, maka terjadi penambahan jumlah PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD. Sampai saat ini, jumlah warga Sumut yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI atau yang ditanggung iurannya di APBD Sumut hingga Juli 2017, berjumlah 241.869 jiwa. Sedangkan jumlah kuota PBI sesuai SK Gubsu sebanyak 282.607 jiwa, yang artinya masih ada kuota 40.738 jiwa lagi yang bisa ditanggung iuran oleh APBD Sumut.(BS07)