Beritasumut.com-Sejak Januari 2014 hingga 30 Juni 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 198.853 warga Kota Medan menunggak iuran BPJS Kesehatannya. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut nominalnya telah mencapai sebesar Rp 84 miliar. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, drg Usma Polita menyarankan agar warga yang menunggak iuran BPJS supaya beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun ia menegaskan, hal itu hanya dikhususkan bagi warga yang tidak mampu saja."Kalau semua tunggakan ini dialihkan ke PBI mana bisa. Tapi kalau dia tidak mampu, tentu boleh," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/08/2017). Untuk itu, Usma mengatakan, bagi warga yang tidak mampu tersebut agar dapat mengurus peralihan kepesertaanya. Salah satunya, lanjut dia, ialah memperoleh data pendukung seperti keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial."Soalnya untuk PBI ini, kita tetap merujuk data dari mereka (Dinsos)," jelasnya. Jika data dari Dinsos tersebut sudah ada, terang Usma, maka pihaknya akan membantu untuk memasukkan datanya ke BPJS Kesehatan. Sehingga selanjutnya, masyarakat yang tak mampu tadi bisa dialihkan ke PBI."Kita memiliki peran untuk bantu masukan data itu ke BPJS," terangnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Dinny Setianingrum mengaku, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya penagihan kepada peserta yang menunggak. Namun, ia mengaku persentase pembayarannya masih sangatlah kecil. Disinggung soal pengalihan ke peserta PBI, Dinny menyebutkan bahwa hal itu bukan menjadi kapasitas BPJS kesehatan. Melainkan, pihaknya hanya memberi saran kepada peserta untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial, agar selanjutnya diajukan sebagai peserta PBI. "Harus seizin Pemda. Karena (PBI) itu kan anggaran dari mereka," pungkasnya. (BS07)