Beritasumut.com-Kantor Kedeputian Wilayah Sumut-Aceh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sepakat memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Pemprovsu tahun 2017. Penandatanganan addendum tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Agustama dan Deputi Direksi Wilayah Sumut- Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief disaksikan oleh Plt Sekdaprovsu Ibnu S Utomo di Medan, Kamis (10/08/2017). Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama mengatakan, pihaknya sudah memberikan tambahan data warga tidak mampu berjumlah 25 ribu dari panti asuhan, guru sekolah minggu, dan hasil reses dari anggota DPRD Sumut untuk dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu senilai Rp 90 milliar. "Kita juga akan mengalihkan iuran peserta kelas 3 yang menunggak, sesuai kemampuan keuangan kita. Begitupun jika ada penambahan melebihi kuota, kita akan ajukan di P-APBD. Saya yakin DPRD juga menyetujuinya," sebutnya. Agustama memaparkan, berdasarkan data, sampai dengan Juni 2017 untuk kepesertaan segmen PBI APBN 4.351.208 jiwa, sedangkan masyarakat yang didaftarkan oleh Pemprovsu dan kabupaten/kota sebanyak 886.577 jiwa, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta sebanyak 627.149 jiwa, PPU PNS 697.233, TNI/Polri 135.503 dan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 1.420.558 jiwa.(BS03)