Beritasumut.com-Sekelompok dokter senior di Jakarta saat ini sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Mereka menginginkan agar kolegium dapat dipisahkan dari organisasi keprofesian dokter Indonesia tersebut. Hal tersebut dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL terkait keinginan para dokter senior untuk memisahkan diri dari IDI."Ada beberapa dokter senior yang melakukan judicial review. Mereka menuntut agar kolegium pisah dari IDI," ujar dr Wijaya di sela-sela diskusi dan buka puasa bersama IDI dan Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Rabu (21/06/2017). Padahal, jelas Wijaya, di Undang-Undang praktik kedokteran sudah sangat jelas diatur bahwa satu-satunya organisasi profesi dokter adalah IDI. Namun belakangan, dengan munculnya dokter layanan primer yang membutuhkan kolegium, karena saat ini sudah angkatan ke 2 lulusan dari Universitas Padjadjaran Bandung. "Nah, kalau mereka tamat, butuh legalitas dari kolegium. Sementara sertifikasi ini belum bisa dilakukan karena kolegiumnya belum dibentuk IDI. Mungkin karena ini menjadi salah satu dasar dilakukannya judicial review," jelasnya. Karenanya, Wijaya menerangkan, seandainya kolegium dipisah dari IDI, maka peran IDI dalam kedokteran terutama dalam mengevaluasi, mengontrol output dari pendidikan di Fakultas Kedokteran tentunya tidak ada lagi. Sehingga akibatnya, mutu pelayanan kesehatan akan sulit dicapai dengan baik. Padahal sambung dia, sebagaimana yang diketahui ada 3 komponen dalam pelayanan kesehatan, yakni Fakultas Kedokteran, rumah sakit dan puskesmas sebagai sarana kesehatan, serta IDI sebagai organisasi profesi."Kalau ini tidak dipegang lagi oleh IDI maka fungai kontrolnya akan hilang. Sehingga tentunya akan lari dari standart-standart kompetensi yang diatur kolegium," tegasnya. Untuk itu, Wijaya menyatakan, agar kolegium tetap harus berada di IDI, tidak boleh terpisah. Jadi menurut dia, sesuatu hal yang sudah baik tidak perlu dirombak lagi."Saya pikir, kalau ini terjadi maka akan menjadi gelombang-gelombang di dunia kesehatan," pungkasnya.(BS07)