Beritasumut.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menginstruksikan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan terhadap produk mie Samyang asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi. Penarikan produk mie asal Korea itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.Awal isi surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, malah tidak mencantumkan peringatan mengandung babi pada label. Dalam surat itu juga disebutkan jenis mi yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama, Samyang Mie Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi. Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi. Ketiga, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mie INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, importir PT Koin Bumi. Terkait hal ini, Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, mengaku pihaknya telah menyasar sejumlah sarana yang ada di wilayah kerjanya, namun hingga kini baru hanya menemukan 14 pcs produk mie tersebut yang beredar. "Terkait Mie Samyang, dari seluruh sarana yang sudah kita sasar, ada ditemukan 14 pcs saja pada satu toko produk Mie Udong yang termasuk jenis bermasalah tersebut," paparnya, Rabu (21/06/2017). Sacramento menjelaskan, kecilnya jumlah penemuan itu, dikarenakan merupakan sisa-sisa produk. Sebab sesuai informasi yang mereka dapat, produk mie itu sudah lama tidak ada tambahan pasokan lagi. "Sepertinya jumlah yang kecil tersebut karena merupakan sisa-sisa produk yang menurut infonya sudah lama tidak ada lagi masuk tambahan," jelasnya. Namun begitu, Sacramento tetap menghimbau, agar masyarakat dalam setiap pembelian produk supaya dapat selalu teliti melakukan pengecekan. Yakni berupa cek kemasan, label, izin edar, serta kedarluarsa (KLIK). "Sementara untuk pedagang, agar dapat menghindari produk ilegal karena produk tersebur tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya," imbaunya. Selain itu, kata Sacramento lagi, supaya selalu mewaspadai modus sistem bonus yang mungkin disisipi serta tidak menempatkan barang makanan dengan barang bukan makanan, karena akan beresiko tercemar. "Untuk produsen, supaya selalu perhatikan bahan baku yang terdaftar, dan juga pilih pemasok yang dikenal," tandasnya. (BS04)