Beritasumut.com-Karena proses pengajuan kepesertaan yang terhambat oleh regulasi pemerintah, hingga saat ini, sebanyak 6.500 anak panti asuhan di Sumatera Utara (Sumut) masih belum tercover oleh layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diungkap Ketua Forum Panti Asuhan Sumut Rafdinal, Senin (17/04/2017). Menurutnya, untuk mengajukan anak panti asuhan supaya tercover BPJS Kesehatan, mereka diharuskan terlebih dahulu memiliki surat keterangan mutasi. Selanjutnya, pengajuan dilakukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, guna dilanjutkan ke Dinas Kesehatan. "Nyatanya, sampai sekarang belum ada perkembangan. Anak-anak panti asuhan di Sumut belum juga memiliki jaminan kesehatan," ungkap Rafdinal yang menuturkan ketidakjelasan nasib jaminan kesehatan anak-anak ini. Begitupun, pengajuan juga harus mendapatkan persetujuan dari Bupati atau walikota, baru berikutnya dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi. "Regulasi ini yang menghambat proses perolehan jaminan kesehatan bagi anak panti. Sehingga, baru sebagian kecil panti asuhan saja yang sudah melakukan tahap pengajuan," jelas Rafdinal. Rafdinal melanjutkan, dari sekitar 150 panti asuhan di Sumut, baru 12 panti asuhan saja yang sudah melakukan tahap pengajuan bagi layanan kesehatan anak-anak pantinya. Ke 12 panti asuhan itu, terdapat di Kota Medan, dari 46 panti asuhan yang terdapat di kota ini dan memiliki sekitar 2.500 anak. "Namun itupun belum ada kabar perkembangannya. Sejak Januari lalu pengajuan sudah dilakukan, tapi hasilnya belum di dapatkan," terangnya. Makanya bila ada anak panti yang sakit, sambung Rafdinal, dalam setiap perobatannya, panti asuhan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk anak-anak pantinya. Padahal, panti asuhan secara bersamaan juga harus mengeluarkan biaya seperti pendidikannya. "Mau bagaimana lagi, panti asuhan lah yang harus membiayai perobatannya bila ada anak yang sakit," tegas Rafdinal. Sementara itu, menanggapi soal masih banyaknya anak-anak panti yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Khofifah Indar Parawansa mengkhawatirkan jika ada hal yang tidak terkonfirmasikan, sehingga anak panti sampai tidak terdaftarkan layanan kesehatannya. Padahal, anak-anak tersebut ditegaskan Khofifah berhak untuk menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). "Tolong dikomunikasikan ke kepala Dinas Sosial tingkat II karena mereka punya hak. Nanti dari Dinas Sosial tingkat II mudah-mudahan bisa dikordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Andaikan tidak, dari Dinas Kesehatan langsung ke Mensos. Nanti dari Mensos akan melihat panti," pungkasnya. (BS03)