Mensos: PBI-JK Baru 35,6 Persen

Herman - Minggu, 16 April 2017 19:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/3753_Mensos--PBI-JK-Baru-35-6-Persen.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Khofifah Indar Parawansa mengakui, bahwasanya saat ini, berdasarkan data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) milik Kementerian Sosial (Kemensos) jumlah masyarakat sosial status ekonomi terendah ada sebesar 40%. Namun, dari jumlah tersebut, masyarakat yang sudah mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) sebut dia, baru sebesar 35,6%.

 

"Baru sebanyak 35,6% dari 40% masyarakat sosial status ekonomi terendah yang sudah terima PBI-JK," ungkapnya, saat ditemui di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Sabtu (15/04/2017).

 

Khofifah menjelaskan, data tersebut mereka siapkan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga dalam pencapaian target hasil, merupakan kinerja dari Kemenkes.

 

"Kalau untuk target Menkes lah. Mensos kan yang menyiapkan datanya," sebutnya.

 

Disinggung mengenai, masih banyaknya anak-anak panti sosial yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, Khofifah mengkhawatirkan jika hal itu tidak terkonfirmasikan, sehingga mereka sampai tidak terdaftarkan. Padahal, anak-anak tersebut ditegaskan Mensos berhak untuk menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK.

 

"Tolong dikomunikasikan ke kepala Dinas Sosial tingkat II karena mereka punya hak. Nanti dari Dinas Sosial tingkat II mudah-mudahan bisa dikordinasikan dengan Dinas Kesehatan​. Andaikan tidak, dari Dinas Kesehatan langsung ke Mensos. Nanti dari Mensos akan melihat pantinya," ujarnya.

 

Hal yang sulit, sambung Khofifah, ialah apabila PBI-JK diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan, anak jalanan atau pengemis. Sebab, PMKS ini tidak terkordinir secara terlembaga, sehingga tidak ada yang menanggungjawabi.

 

Apabila, PMKS ini memiliki shelter sebagai penanggungjawab, tentu PBI-JK bisa diserahkan. Apalagi, kata Khofifah, PMKS juga memiliki hak atas jaminan kesehatan.

 

"Kalau PMKS ini pastikan shelternya, karena kalau tidak ada shelter, kartunya mau dikasi ke siapa?. Mereka ini memang punya hak, tapi kalau kartunya sudah dicetak, mau dibagi kemana coba? Karena yang membaginya itu melalui lembaga pengirim asal ada shelternya. Jadi shelter lah yang bertanggungjawab untuk sampainya kartu itu kepada si penerima," pungkasnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Kesehatan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya