Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini telah meluncurkan layanan pendaftaran kepesertaan mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) di enam mal yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Hal dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun keenam mal itu, yakni Sun Plaza, Plaza Medan Fair, Lippo Plaza Medan, Grand Palladium Medan untuk di Kota Medan, Binjai Supermall untuk di Kota Binjai dan Hypermart Tanjung Balai di Kota Tanjung Balai. Kepala Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut)-Aceh BPJS Kesehatan, Feri Aulia menyebutkan, calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS di mal yang bekerja sama hanya dengan membawa data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lalu mengisi Daftar Isian Peserta (DIP), seperti nomor rekening Bank (BNI, BRI, Mandiri atau BTN), alamat rumah (untuk pengiriman kartu), alamat email, nomor telepon seluler yang bisa dihubungi, dan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta kelas perawatan. Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account (VA) dan juga dikonfirmasi melalui SMS. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. BPJS Kesehatan akan mencetak dan mendistribusikan kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang tertera pada saat mendaftar. ”Pendaftaran peserta setiap hari Senin-Minggu pukul 11.00-20.00 WIB tanpa ada pungutan biaya,” pungkasnya. (BS03)