Beritasumut.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika KB vasektomi dan KB tubektomi haram. Oleh karena itu, MUI mela-rang bagi siapapun yang terlibat (bersubahat) seperti mengajak, termasuk dokter yang melakukan operasi terhadapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menghargai pendapat MUI yang menyatakan haram bagi dokter yang melakukan operasi untuk KB vasektomi dan KB tubektomi. Kedepan, dalam menyikapi fatwa haram ini, ujar Ramlan, IDI akan segera berkoordinasi dengan para dokter."Dalam perspektif agama bila dinyatakan haram, tentu kita hargai pendapat MUI. Nanti, untuk menyikapinya, kita akan mengkomunikasikan dengan para dokter kita," ungkap Ramlan, Senin (20/03/2017). Namun lanjut Ramlan, dari sisi medis, KB vasektomi dan KB tubektomi tentu bukan menjadi suatu persoalan. Begitupun apabila operasi KB tersebut dilakukan oleh dokter yang beragama non muslim."Makanya hal ini perlu perlu kita komunikasikan dengan para dokter seperti apa nanti yang harus kita sikapi," jelasnya. Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Trmazaro Zega menjelaskan ada anggaran untuk vasektomi dan tubektomi. Disebut Temazaro, setiap peserta vasektomi, diberi uang transport Rp150 ribu. Begitu juga Petugas KB atau PLKB membawa peserta vasektomi, disebutnya diberi dana.Begitupun termasuk Dokter yang melakukan operasi untuk vasektomi dan tubektomi, disebutnya menerima dana medis. Namun Temazaro mengaku tidak ingat jumlah dana untuk PLKB dan Dokter itu. "Anggarannya dari pemerintah pusat yakni APBN. Biasanya anggaran lebih kecil dibanding PPM. Namun biasanya kita dibantu Kabupaten/Kota yang ada anggaran dari APBD," pungkas Temazaro.(BS03)