Beritasumut.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika KB vasektomi dan KB tubektomi haram. Oleh karena itu, MUI mela-rang bagi siapapun yang terlibat (bersubahat) seperti mengajak, termasuk dokter yang melakukan operasi terhadapnya. "Setiap perbuatan tidak baik, siapa saja yang terlibat dan mengetahui, sama saja hukumnya. Kita tidak merekomendasi, dalam arti haram untuk vasektomi dan tubektomi. Oleh karena itu, bagi orang yang bersubahat juga haram, jadi sama saja dengan berdosa," ujar Ketua MUI Cabang Kota Medan, Prof DR Mohammada Hatta kepada wartawan, Senin (20/03/2017). Hatta menyebutkan jika MUI sebetulnya sangat mendukung program pemerintah, termasuk di dalamnya program KB itu. Hanya saja, program yang ada tersebut, harusnya bisa dilakukan dengan cara baik, dan tidak bertentangan dengan hukum agama."Karenanya, agar pihak yang bersubahat termasuk dokter juga segera bertaubat," sebutnya. Selain itu, Hatta juga mengaku bila MUI sudah sejak lama meminta agar program vasektomi dan tubektomi dihentikan. Tapi hingga sekarang, pemerintah tetap kukuh menjalankannya sebagai salah satu cara ber-KB."Sudah lama dibahas kalau kita minta program vasketomi dan tubektomi ini dihentikan. Namun pemerintah tampaknya belum bersedia," pungkasnya. (BS03)