Beritasumut.com-Guna mengendalikan lonjakan jumlah penduduk serta mengejar bonus demografi di tahun 2030, pemerintah saat ini menggalakkan program Keluarga Berencana (KB). Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku, tidak semua alat kontrasepsi (Alkon) KB direkomendasikan pihaknya untuk digunakan dalam mengendalikan jumlah kelahiran anak. Pada KB vasektomi dan KB tubektomi, MUI menegaskan bahwa hal tersebut haram. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut, Temazaro Zega mengatakan kalau larangan tersebut masih dicanangkan di pusat atau Jakarta, sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar terkait hal itu. Namun Temazaro menyebutkan bahwa pihaknya ada membuat Kampung KB yang tujuannya untuk membangun semua masyarakat dari segala aspek seperti aspek pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman. Untuk Provinsi Sumut, pihaknya sudah mereko-mendasikan kepada keluarga yang sudah memiliki banyak anak untuk melakukan pelayanan KB Implan yang dipasang di lengan. "Proses KB Implan ini sangat mudah untuk dilakukan dan waktunya juga lama yaitu sekitar 3 tahun," katanya. Disinggung mengenai apakah KB Implan ini merupakan jawaban dari haramnya Vasektomi dan Tubektomi seperti yang dikatakan MUI, Temazaro tidak menjawab. Melainkan ia mengatakan kalau KB Implan ini merupakan permintaan dari masyarakat ataupun keluarga yang sudah memiliki banyak keturunan (anak). Pada saat ini, Temazaro menjelaskan, pihaknya melalui Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ada melakukan pemasangan 20 ribu pemasangan KB Implan yang dipasang di lengan. Dikatakannya, IBI sudah ada sekitar 6.500 bidan yang disediakan khusus untuk KB Implan. Untuk tahun 2017, sambung Temazaro, kampung KB harus sudah ada satu di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Sedangkan ditahun lalu, kampung KB itu harus ada satu di setiap kabupaten/kota.(BS03)