Beritasumut.com-Pada tahun 2017 ini, diharapkan tidak lagi terjadi ketimpangan tenaga medis yang terjadi antara kota dan daerah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan dokter spesialis untuk bertugas di daerah. "Tahun ini harapannya hal itu bisa terwujud. Supaya dokter spesialis, tidak lagi hanya menumpuk diperkotaan saja," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Agustama kepada wartawan di kantornya, Selasa (07/02/2017). Saat ini, jelas Agustama, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenkes terkait aturan tersebut. Sehingga selanjutnya, hal itu dapat didorong ke pemerintahan kabupaten/kota di daerah."Kita memang belum terima suratnya. Nanti Kemenkes yang menawarkan kepada kita melalui surat seberapa banyak kebutuhan dokter spesialis yang dibutuhkan. Harapannya, penyebaran dokter spesialis merata ke seluruh wilayah hingga daerah terpencil," jelasnya. Agustama mengakui, hingga tahun 2017, distribusi dokter spesialis di wilayah Sumut masih kurang memadai. Karena, pendistribusian dokter spesialis ke daerah masih dalam bentuk keputusan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU)."Tetapi sekarang sudah dipertegas berbentuk Permenkes," pungkasnya. (BS03)