Beritasumut.com-Salah satu tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji telah memenuhi persyaratan kesehatan haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.Upaya KKP dalam menerapkan Permenkes 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). "Tahun lalu kami merekomendasikan pembatalan keberangkatan tiga calon jemaah haji karena tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan," ungkap Kepala KKP Kelas I Makassar dr Darmawali Handoko MEpid seperti dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Jumat (20/10/2017). Ketegasan serta kepatuhan prosedur istithaah kesehatan, diakui dr Koko menjadi penopang kelancaran ibadah haji di Tanah Suci. Ia memaparkan, kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan sejak pemeriksaan di tingkat kabupaten/kota. Sehingga terbitnya Permenkes tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menjadi payung hukum yang tegas dalam menerapkan standar pemeriksaan sesuai prosedur. KKP, menurut dr Koko, berwenang melaksanakan dan menyeleksi calon jemaah yang tidak istithaah sementara dan merekomendasikan pembatalan keberangkatan jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah."Kondisi yang termasuk dalam kriteria tidak istithaah adalah kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat dan jemaah yang sulit diharapkan kesembuhannya," sebut dr Koko. Upaya pengawasan juga dilakukan saat kepulangan jemaah haji ke Tanah Air, dengan menempatkan thermal scanner di area kedatangan jemaah haji. Hal ini dilakukan untuk menyeleksi adanya tanda awal infeksi suatu penyakit pada jemaah haji. "Selain pelayanan vaksinasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui inspeksi tempat pengolahan makanan, pemeriksaan sanitasi dan kualitas lingkungan katering penerbangan di wilayah bandara sekaligus untuk penerbangan haji. Kami pernah menegur salah satu maskapai penerbangan karena makanannya tidak memenuhi syarat," pungkas dr Koko.(BS02)