Keselamatan Pasien, Salah Satu Pasal UU RS yang Belum Banyak Dipahami RS di Sumut

- Rabu, 28 Desember 2016 07:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/1459_Keselamatan-Pasien--Salah-Satu-Pasal-UU-RS-yang-Belum-Banyak-Dipahami-RS-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Patient Safety.
Beritasumut.com-Dari 214 Rumah Sakit (RS) yang terdapat di Sumatera Utara, 20 persen di antaranya belum memahami Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rinto Prabowo. Bahkan lanjutnya, dari kunjungan BPRS ke 133 RS di Sumut, rata-rata belum memahami tentang perumahsakitan.

 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama melalui Kepala Seksi Bimbingan Rumah Sakit Edison Aritonang mengatakan, salah satu pasal dalam UU RS yang belum dipahami sejumlah RS adalah mengenai Patient Safety (keselamatan pasien). Padahal Patient Safety wajib dijalankan oleh rumah sakit.

 

Edison mencontohkan sejumlah kasus terkait Patient Safety yang tidak dijalankan rumah sakit dan berakibat fatal terhadap pasien. Salah satunya kasus di sebuah rumah sakit swasta di Medan pada tahun lalu yakni terjadinya pertukaran identitas bayi meninggal dunia.

 

“Ini sudah pelanggaran Patient Safety. Setiap ibu hamil yang ingin melahirkan seharusnya dipakaikan gelang identitas sebagai tanda pengenal. Ada nomor rekam mediknya disitu. Ini sudah pulang dia ke rumah, mau mengubur bayinya, rupanya ditelpon lagi karena salah. Bukan bayi dia yang meninggal. Ini kan fatal,” jelasnya dalam monitoring dan evaluasi BPRS Sumut dalam Pelaksanaan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan RS di Medan, Selasa (27/12/2016).

 

Pada kesempatan yang sama Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui Asisten Ombudsman Ricky Hutahaean mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga Negara pengawas penyelenggara pelayanan publik juga banyak menemukan dan menerima laporan terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasien.

 

Misalnya kasus operasi yang mengakibatkan usus pasien bocor dan pihak rumah sakit tidak mau bertanggunjawab. Kemudian satu contoh kasus di Kabupaten Langkat, yakni jenazah seorang pasien yang harus ditahan berhari-hari karena tidak memiliki kartu tanda penduduk padahal memiliki kartu BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan kasus bayi kembar di Binjai yang akhirnya meninggal dunia karena dokter spesialis di rumah sakit itu sudah pulang ke rumah.

 

"Masih banyak RS di Sumut belum menerapkan standar pelayanan publik sehingga pasien kesulitan mengakses pelayanan rumah sakit. Misalnya tarif layanan dan jangka waktu pelayanan yang harus dipajang di setiap rumah sakit untuk diketahui pasien maupun pegunjung," ujarnya.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Kesehatan

RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif

Kesehatan

Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan

Kesehatan

Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable

Kesehatan

47 RS Provider BPJS di Medan Didorong Segera Siapkan Fasilitas Rawat Inap untuk Penerapan KRIS

Kesehatan

Target Dinas Kesehatan, Sumut UHC 100% Paling Lama 2026