Beritasumut.com-Pemko Medan mengeluarkan Peraturan Daerah No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Di mana dalam pasal 7 disebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Perda ini sendiri memiliki tahapan mulai dari sosialisasi hingga penindakan. Oka mewakili Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengaku mengapresiasi tindakan Pemko Medan dalam memberlakukan Perda kawasan tanpa rokok. Perda ini harus konsisten dijalankan oleh Pemko Medan bahkan harus diperluas kawasan yang menjadi larangan merokok. "Cakupan Perda ini harus lebih diperluas, salah satunya dengan membuat larangan untuk tidak merokok didalam rumah, karena banyak orang tua yang merokok didalam rumah dan membiarkan anaknya menjadi perokok pasif sehingga anak tersebut mengalami sesak nafas," ujar Oka saat menjadi narasumber talk show di salah stasiun tv swasta dengan tema 'Medan bebas asap rokok' bersama Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi dan praktisi penyakit paru DR Dr Fazrinusari, Jumat (9/12/2016). Sementara itu, Fazrinusari selaku praktisi penyakit paru menjelaskan bahwa perokok terbagi dua bagi yakni perokok aktif dan perokok pasif."Perokok pasif ini sering dialami oleh anak-anak yang orang tuanya merokok didalam rumah, sehingga anak tersebut sangat rentan terpapar asap rokok yang menyebabkan anak tersebut mengalami asma, sesak nafas dan bahkan penyakit jantung," pungkasnya. (BS03)