Beritasumut.com-Kecamatan Kabanjahe sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Karo cukup sentral dan strategis sebagai kecamatan percontohan pelaksanaan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT.Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Camat Kabanjahe atas perhatian dan dukungannya dalam pelaksanaan jaminan sosial.“Kami berharap Kecamatan Kabanjahe dapat menjadi baromometer pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan baik dari jumlah kepesertaan maupun dukungan pemerintah setempat,” terang Sanco dalam siaran persnya, Jumat (18/11/2016). Sebelumnya, Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba SH MH menyambut baik pelaksanaan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan yang dipimpinnya.“Masyarakat di kecamatan yang terdiri dari 8 Desa dan 5 Kelurahan ini membutuhkan jaminan sosial, untuk persiapan perlindungan diri saat terjadinya resiko kerja,” ujar Gelora Fajar saat menerima audiensi Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dan Ricky Fernandes Pardede. Disebutkan Gelora, perlindungan jaminan sosial di kecamatan Kabanjahe akan dimulai melalui aparat desa. Jumlah aparat desa masing-masing berkisar 10 orang ditambah lagi dengan anggota Badan Permusyaratan Desa.“Baru saja pemilihan kepala desa usai. Saat ini mereka sedang menyusun perangkat desa yang baru. Jika nantinya mereka sudah defenitif dan dilantik, pendaftaran sudah dapat dimulai,” jelas Gelora. Gelora menambahkan, untuk pendaftaran aparat desa secara keseluruhan dapat berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Karo.Sementara agar masyarakat semakin paham tentang program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya siap memberikan kesempatan pada kegiatan-kegiatan massal di Kecamatan Kabanjahe.“Kita ada Jumat bersih-bersih, melibatkan sejumlah pihak, pada acara itu pun BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan sosialisasi massal,” ungkapnya. Kedepan, lanjutnya, setelah para aparat desa mendaftar, mereka dapat menjadi perpanjangan tangan langsung ke seluruh penduduk di kelurahan dan desa-desa di mana pertemuan dapat dilaksanakan di jambur-jambur (tempat pertemuan seperti Balai Desa) terdekat.(BS03)