Beritasumut.com-Usai Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan akreditasi, kedepan giliran klinik yang menjadi sasarannya.Hal ini dilakukan bila klinik ingin terus menjadi provider di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Tahun depan, rencananya klinik juga akan diakreditasi," ujar kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita yang mengaku pihaknya belum mengetahui waktu pasti atas diberlakukannya peraturan tersebut, Kamis (17/11/2016). "Kita tidak bisa memaksakannya, karena itu tergantung kemampuan klinik, sebab mereka kan swasta. Apalagi untuk akreditasi, perlu biaya yang cukup mahal, karena pengawas dan penilai berasal dari eksternal. Untuk Puskesmas saja, baru 2 yang sudah kita persiapkan untuk mendapat akreditasi itu,“ sambungnya menambahkan. Usma menjelaskan, sejauh ini memang belum ada pembicaraan lanjut mengenai aturan akreditasi bagi klinik tersebut, terlebih wewenangnya berada di tangan BPJS Kesehatan.Usma menerangkan akreditasi merupakan penilaian untuk memberikan mutu pelayanan. Dalam prosesnya, ada 776 elemen yang dinilai, diantaranya adalah ketersediaan fasilitas, kesiapan tenaga dan perkembangan program. Namun, lanjut Usma, jika pihaknya tidak dapat memaksakan itu, meski pihaknya memiliki wewenang dalam hal pengaturan dan pengawasan bagi klinik."Jadi kalau klinik tidak bisa menangani karena keterbatasan fasilitas atau yang lainnya, harus dirujuk ke Puskesmas atau RS, itu namanya intraksi jejaring. Namun, tidak bisa kita paksakan kalau klinik tidak memiliki fasilitas, karena mereka swasta. Terlebih,klinik lebih pada pelayanan rawat jalan,“ pungkasnya.(BS03)