Beritasumut.com-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan sambil menunggu hasil uji laboratorium, saat ini terus melakukan penyelidikan terkait penggrebekan pabrik mie yang di duga mengandung bahan zat berbahaya di Jalan Kawat III, Gang Padi, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11/2016) lalu. "Kita kan lagi uji, jadi jangan terburu-buru. Hingga saat ini hasilnya belum keluar," ujar Bahkan Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, Selasa (15/11/2016). Ali Bata menjelaskan, pada saat melakukan penggrebekan kemarin, mereka memang ada menemukan bahan baku zat berbahaya berupa formalin, boraks, dan juga soda api disamping produk mi. Namun, lanjut dia, meskipun begitu bukan berarti produk mie tersebut sudah dipastikan memang mengandung bahan zat berbahaya. Sebelumnya, bahwa BBPOM menemukan produk mi itu setelah membelinya dipasar, yang ternyata hasilnya positif mengandung zat berbahaya."Jadi di duga, karena tertangkap ada barang berbahaya disitu. Tapi ini hasil uji labnya belum keluar," jelasnya. Sejauh ini BPOM telah memeriksa sebanyak 6 orang yakni, 4 orang saksi, satu pekerja dan satu yang mengaku sebagai pemilik pabrik."Mereka sudah kita periksa, pasca penggerebekan dilakukan. Kini memang belum ada yang ditahan," ujarnya. Hal ini tegas Ali Bata, dikarenakan mereka masih harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. Hingga bukti-bukti yang membenarkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang pangan terbukti dilakukan pabrik pembuat mie tersebut. "Penyelidikan ini kan rahasia Negara. Jadi memang tidak bisa saya ceritakan semua," imbuhnya. Ali Bata menambahkan, BBPOM tetap akan terus menelusuri adanya kemungkinan pabrik mie mengandung zat berbahaya lain di Sumatera Utara (Sumut). Kalau ketemu, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan toleransi."Kepada masyarakat harus berhati-hati dan cerdas dalam membeli pangan, lihat apakah ada labelnya terdaftar atau tidak. Kepada produsen harus sesuai perundang-undangan, kalau tidak maka akan ada sanksinya," pungkasnya.(BS03)