Beritasumut.com-Plt Kadinkes Sumut, Agustama mengungkapkan, dalam merujuk pasien, rumah sakit diharapkan harus sesuai kompetensi atau kemampuannya.Hal ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat terkendali. "Selama ini rujukan dilakukan berjenjang, diharapkan sesuai kompetensinya, misalnya dari kelas C bisa ke kelas A, kalau di RS Adam Malik ada untuk Jantung atau Onkogi, bisa dibawa kesitu sesuai kompetensi atau kemampuan rumah sakitnya," ujar Agustama usai acara Sosialisasi Sinergitas Rumah Sakit yang dilaksanakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumut di Aula Dinkes Sumut, Senin (7/11/2016). Begitupun, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut Retno Sari Dewi berharap agar rujukan tersebut berjalan dengan baik, sesuai sarana dan kompetensi rumah sakit atau berdasarkan standar pelayanan."Juga untuk ketertiban rujukan dan rumah sakit terlebih dahulu menghubungi rumah sakit tempat dirujuk agar pasien tidak keliling mencari rumah sakit rujukan," terangnya seraya menambahkan jika sebelum dirujuk pasien harus distabilkan terlebih dahulu. Sementara itu, Sekretaris ARSSI Sumut Imelda Ritonga mengatakan, 90 persen rumah sakit provider BPJS Kesehatan merupakan rumah sakit swasta.Jadi sangat banyak hal-hal yang perlu disinergikan termasuk rujukan pasien. Pertemuan itu juga dilaksanakan untuk peningkatan mutu pelayanan. Menurutnya, beberapa masalah dalam hal rujukan itu karena fasilitas tidak seperti spesialisasi dokter, sarana penunjang diagnostik yang tidak tersedia."Saat mau dirujuk, pasien harus distabilkan dahulu kondisinya seperti pernafasan dan cairannya. Kalau pasien yang mau dirujuk kesakitan, harus diberi obat anti sakit. Jangan ditahan pasien kalau kompetensi rumah sakit belum sesuai untuk pelayanan dan pengobatannya," jelasnya. Wakil Ketua ARSSI Tuahman Purba mengatakan, dalam program JKN ini rujukan pelayanan bukan berdasarkan kelas. Oleh karena itu, harus ada komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan jangan terjadi simpangsiur. "Memang ada beberapa RS mengeluh karena langsung di rujuk ke RS lain. Karena RS harus bisa memberikan informasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan, itu yang dituntut," paparnya. Kedepan, sambungnya, ARSSI akan membuka wadah komunikasi untuk bersama-sama dalam membenahi pelayanan. "Sekarang ini, tergantung RS bersangkutan mau apa tidak untuk bersama-sama melakukan pembenahan," tegasnya. Kepala BPJS Cabang Medan Sudarto menambahkan, rujukan ini diperkuat agar regulasi tingkat pertama dan lanjutan ke RS berlangsung secara berjenjang. Rujukan yang dilakukan tidak terjadi secara melompat- lompat kepada type RS sehingga tidak lagi menyulitkan pasien."RS itu supaya punya data. Sehingga terinformasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk gambaran melakukan rujukan. Jadi harus tersedia sistem informasi itu," pungkasnya.(BS03)