Beritasumut.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Pangan.Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus keracunan pangan yang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti makanan cepat saji di hajatan atau di sekolahan. Menurut Direktur Standarisasi Produk Pangan Elin Herlina, diluncurkannya RPP yang diharapkan dapat disetujui menjadi PP tersebut, supaya lebih menguatkan pengawasan terhadap berbagai jenis makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas."RPP yang baru ini penting. Karena ada beberapa hal perubahan kebijakan yang sudah dilakukan sebagai payungnya," jelas Elin, Selasa (25/10/2016). Elin menjelaskan, Undang-Undang pangan sudah berubah dari UU No 7/1998 menjadi UU No 18/2012. Di sana, kata dia, ada substansi-substansi yang baru, dimana pemerintah harus menetapkan PP nya. Oleh karena itu lanjut Elin, RPP ini sebagai revisi dari PP sebelumnya, sebagai turunan dari UU No 7 yang dilakukan penyesuaian. Berdasarkan data BPOM, Elin menyebutkan penyebab keracunan itu banyak kejadian pangan siap saji seperti pada saat hajatan dan di sekolahan. "Dengan adanya kasus ini kita berikan penekanan dalam pengaturan yang sekarang. Contohnya, penanggulangan dan penelusuran KLB itu seperti apa," tegasnya. Di kesempatan itu, Elin juga mengungkapkan peran media untuk menginformasikan keamanan pangan ini sangat penting. Karenanya, diharapkan media dapat menyajikan berita-berita yang benar ke tengah masyarakat agar tidak membentuk salah persepsi di tengah masyarakat. "Oleh karena itu dalam kegiatan ini kita anggap penting untuk melibatkan media dalam penyusunan setiap ketentuan termasuk konsultasi RPP ini," tegasnya. Direktur Pengawasan dan Bahan Berbahaya BPOM Mustofa menambahkan ada beberapa masalah berkaitan dengan pangan terutama makanan siap saji. Berdasarkan data BPOM kejadian luar biasa banyak terjadi pada makanan cepat saji."Dengan adanya PP ini akan dilakukan pengawasan dan pengujian dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku hingga siap dikonsumsi. Sebab hal ini melibatkan lintas kementerian," pungkasnya. (BS03)