Beritasumut.com-Pemerintah Pusat akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menanggung sebagian biaya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkait hal tersebut, pengamat sosial dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Mujahiddin menyebutkan, dibentuknya BPJS Kesehatan tersebut adalah agar menjadi payung bagi asuransi nasional. Sehingga, jika proses otonomi itu sampai dilangsungkan, menurutnya lebih baik jika Pemda saja yang melakukan pengelolaan atas layanan kesehatan bagi masyarakatnya. "Ketika sudah disatukan dalam satu payung, seharusnya menjadi domain pemerintah pusat. Kalau begitu, lebih bagus Pemda mengelola sendiri," ujar Mujahiddin, Selasa (25/10/2016). Mujahiddin mengatakan, masih banyak persoalan dalam pelaksanaan program layanan BPJS Kesehatan. Di antaranya terjadinya defisit di BPJS Kesehatan serta dalam pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.Mujahiddin berpendapat, jika kinerja dari BPJS Kesehatan sudah sepatutnya harus dilakukan evaluasi atau malah dikembalikan saja seperti dulu lagi. "Sekarang ini BPJS Kesehatan tidak jelas mau dibawa kemana, apakah profit atau nirlaba. Selain itu peserta juga banyak yang dirugikan, apalagi dengan sistem pembayaran satu keluarga yang saat ini sudah dilangsungkan, yang belum tentu sanggup dibayar oleh masyarakat," jelasnya. Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sudarto mengatakan, proses pelibatan Pemda di BPJS Kesehatan dilakukan karena kontribusi Pemda selama ini dinilai masih kurang. Dengan pelibatan tersebut, ujar dia, maka dukungan seperti infrastruktur hingga dana yang tidak dilibatkan di APBN, dapat membantu jalannya program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."Sehingga standart yang diharapkan bisa terwujud. Apalagi masalah defisit BPJS dan tunggakan peserta bisa teratasi," ujar Sudarto. Untuk itu, sambung Sudarto, tidak diperlukan lagi jaminan kesehatan dari pemerintah seperti yang dulu pernah berlangsung. Karena dengan JKN cakupannya sudah menjadi satu."Kalau mau kembali seperti dulu lagi, kan sudah ada UU no 40 tahun 2004. Jadi harus diubah dulu," pungkasnya. (BS03)