Beritasumut.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pemerkosa anak, yang disahkan DPR dengan Perppu No 1/2016 telah rampung. Perppu tersebut merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu kebiri) yang menjadi Undang Undang, dimana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor bagi hukuman tersebut. Namun ironisnya, IDI sendiri menolak untuk melakukannya. Sekretaris IDI Sumatera Utara (Sumut), dr Khairani Sukatendel SpOG menegaskan, IDI akan tetap konsisten untuk menolak hukuman kebiri itu. Dia bahkan mengatakan, IDI tidak mau melaksanakan UU yang telah disahkan oleh Eksekutif dan Legislatif itu. "Dasar UU yang salah bagimana mau kita ikuti. Dokter bukan algojo dalam hukuman kebiri," tegas Khairani kepada wartawan, Kamis (13/10/2016). Sekertaris IDI Sumut ini juga menegaskan, bahwa dokter tidak bisa menjadi eksekutor dikarenakan pengabdiannya kepada prinsip profesi kedokteran yang tidak membeda-bedakan pasien. "Hukuman kebiri ini memaksa dokter untuk sakiti manusia. Sedangkan dokter tidak pernah diajarkan untuk menyakiti," jelasnya. Dokter spesialis kandungan ini mengungkapkan, selain menolak dokter tidak dilibatkan dalam hukuman itu, dirinya juga lebih setuju jika pelaku cukup di hukum seberat-beratnya. "Hukuman kebiri itu bukan suatu penyelesaian," ujarnya. Sementara itu, Ketua IDI Cabang Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT mengaku kecewa terhadap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Profesi IDI ini tidak ada diatur oleh menteri. Profesi ini diatur secara organisasi yang ada," ungkapnya. Ramlan menjelaskan, profesi IDI jangan dilibatkan ke dalam hal seperti ini, karena pihaknya memiliki kode etik yang telah disepakati bersama. "Kami memiliki kode etik dan yang melanggarnya, berarti sudah melanggar sumpah sendiri. Pemerintah diminta hargai profesi kami," tegasnya. Menurut dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan ini, jika IDI dilibatkan, maka dikhawatirkan akan membuat rakyat takut kepada dokter. "Kami ingatkan, dokter dilarang untuk melakukan hukuman kebiri itu," tuturnya. Jika pemerintah tetap bersikukuh untuk menjalankan hukuman itu, Ramlan mempersilahkan agar mencari eksekutor lain diluar dari profesi dokter. "Silahkan pemerintah mencari eksekutor lain, mau siapa pun dan dari kalangan profesi manapun. Asalkan dia bukan berasal dari kalangan dokter," katanya. Diutarakan Ramlan, jika pemerintah sampai menunjuk profesi lain sebagai eksekutor, hal itu sudah bukan menjadi urusan IDI lagi. Karena, terkait hukuman tersebut, IDI sudah menentukan sikap. Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta seluruh elemen menaati UU kebiri tersebut. Permintaan ini termasuk untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sejak awal menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. "Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI (tetap sebagai eksekutor) akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Yohanna di Jakarta, Rabu (12/10/2016) kemarin. (BS03)