Belum Ada Jerat Hukum, Ngelem Masih Bebas di Indonesia

- Senin, 10 Oktober 2016 18:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/4711_Belum-Ada-Jerat-Hukum--Ngelem-Masih-Bebas-di-Indonesia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Anak Jalanan, Ngelem
Beritasumut.com-Penyalahgunaan lem yang biasa disebut 'Ngelem' ini cukup banyak terlihat di sejumlah kawasan kota, terutama di persimpangan lampu merah. Para pemakainya umum berasal dari kalangan anak di bawah umur, terutama anak jalanan. Ketua Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumatera Utara (Sumut) dr Delyuzar mengungkapkan, bahwasanya efek halusinasi yang diciptakan oleh lem serupa dengan narkoba. Selain penyalah gunaannya juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh.

 

"Dengan menghirup lem, juga merusak saraf ke otak. Selain penggunaannya yang berbarengan dengan plastik juga bisa merusak saluran nafas," jelasnya. Hal yang lebih buruk, sambung Delyuzar, apabila pemakaiannya justru berlangsung dalam waktu yang lama. Sejumlah organ tubuh sebut dia, juga dapat mengalami kerusakan.

 

"Jadi penyalahgunaan lem itu hampir sama (serupa) dengan narkoba. Lem yang dihirup lewat hidung, menyebabkan pemakainya mengalami halusinasi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (10/10/2016) di Medan. Delyuzar juga menjelaskan, di dalam lem itu terdapat zat kimia yang disebut benzen. Zat kimia tersebutlah, kata Delyuzar yang menciptakan efek halusinasi seperti narkoba.

 

"Jadi efeknya bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan hati. Hal ini apabila dipakai terus menerus dalam waktu yang lama," terangnya. Meskipun begitu, Delyuzar mengatakan, persoalan penyalahgunaan lem ini sulit untuk diatasi. Sebab secara hukum, penggunanya tidak bisa dijerat dengan hukum pidana.

 

Hal yang bisa dilakukan sejauh ini kata dia adalah adanya peran dari orang berpengaruh dalam komunitas pemakainya untuk melarang penyalah gunaan lem itu. Karena baik polisi ataupun warga umum tidak bisa melarang mereka.

 

"Masalahnya disitu. Memang penyalahgunaan lem ini persoalannya tidak terkait dengan aspek hukum," tandasnya.

 

Sementara itu, D salah seorang anak jalanan yang ditemui di jembatan penyebrangan Mesjid Raya, Medan tidak mau berkomentar banyak terkait kegemarannya menghirup lem. Namun menurut dia, dengan menghirup lem dia bisa berhalusinasi menjadi sosok yang diinginkannya.

 

"Iseng-iseng aja bang. Ini juga karena ikut-ikutan kawan-kawan," jawabnya singkat. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Polsek Medan Timur Selamatkan Anak Terlantar

Kesehatan

Jambore Anak Inklusi 2018: Jangan Ada Lagi Anak Jalanan di Medan

Kesehatan

Timnas Sepakbola Anak Jalanan Ikut Piala Dunia di Moscow

Kesehatan

Tekan Tingkat Kemiskinan, LPM Unimed Bekali Ekonomi Produktif Anak Jalanan

Kesehatan

Pria Ini Ditangkap Karena Paksa Perempuan 93 Tahun Mengemis

Kesehatan

Petugas Satpol PP Jaring Pengemis Gadungan