Beritasumut.com-Seluruh rumah sakit (RS) yang ada di Kota Medan saat ini sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) masing-masing. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita."Sudah semua RS di Medan ada IPAL-nya. Karena itu kan memang wajib," jelasnya. Usma menjelaskan, hal tersebut berlaku bagi seluruh type RS yang ada di Medan. Baik itu RS type A, B, C, maupun RS type D."Kalau tidak ada IPAL nya, maka RS itu tidak bisa berdiri. Jadi sebelumnya RS harus memiliki IPAL terlebih dahulu untuk mendapatkan izin," terang Usma Polita. Senada dengan Usma, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis juga mengatakan bahwasanya seluruh RS di Medan memang sudah memiliki IPAL."Pada dasarnya seluruh RS sudah memiliki IPAL. Kalau tidak, bagaimana bisa keluar izinnya," ujarnya, Jumat (7/10/2016). Azwan menjelaskan, sebelum RS akan mengajukan izin mereka ke Dinas Kesehatan Kota Medan atau Provinsi, IPAL merupakan salah satu persyaratannya yang harus dipenuhi. Sejauh ini, sambung Azwan, mereka juga belum pernah menerima laporan adanya RS yang tidak memiliki IPAL ataupun tidak menjalankannya."Kalau ada laporan, atau ada indikasi kesana, nanti akan kita teruskan ke BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit). Karena di situ juga ada anggota Persi," ungkapnya. Selain itu, Azwan menyebutkan, untuk mengecek ke seluruh RS, hal itu juga tidak mungkin untuk dilakukan. Karena, katanya, jumlah RS di Sumut banyaknya mencapai sekitar 200-an unit."Kewenangan Persi juga tidak kesitu. Tapi jika ada kasuistik atau laporan, nanti akan kita bicarakan ke BPRS," tegasnya. Salah seorang petugas RS swasta di Medan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, umumnya seluruh RS di Medan memang sudah memiliki IPAL. Namun menurut dia, yang menjadi persoalan, apakah IPAL itu berjalan atau tidak."Yang perlu dilihat, apakah berjalan atau tidak. Kalau IPAL sepengetahuan saya semua RS memang punya," tuturnya singkat.(BS03)