Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini menggunakan sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas atau klinik sebelum ke rumah sakit (RS). Hal ini dilakukan, jika seandainya FKTP sudah tidak mampu lagi menangani pasien, sehingga selanjutnya harus dirujuk ke RS. Pengamat Sosial, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Mujahiddin menyebutkan, sistem tersebut justru menyulitkan masyarakat. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan selama ini mengeluhkan aturan dari administrasi yang diberlakukan itu."Sistem rujukan itu menyulitkan pasien. Meskipun sistem tersebut sebetulnya dilakukan untuk memberdayakan Puskesmas dan klinik," ungkapnya, Kamis (18/08/2016). Mujahiddin menjelaskan, saat berobat ke RS, walaupun dalam keadaan emergency (darurat) sekalipun, surat rujukan tetap harus diperlukan dalam pengobatan BPJS Kesehatan. Kendati pasien, sebutnya, sudah berada dalam perawatan di RS."Surat rujukan tetap diminta, padahal pasiennya sudah berada di RS. Ini kan merepotkan pasien. Belum lagi jika petugas diklinik atau Puskesmas meminta agar pasien harus ke layanan primer dulu agar surat rujukannya dapat dikeluarkan," jelasnya. Selain itu, Mujahiddin mengatakan, sistem rujukan tersebut juga memiliki kelemahan khususnya ketika diakhir pekan (Sabtu/Minggu). Karena banyak FKTP yang tutup ataupun tidak memberikan pelayanan rujukan."Saya sendiri pernah mengalaminya. Ketika hari Minggu sakit tapi tidak bisa di rujuk ke RS. Ini kan gawat, berarti di hari Minggu orang dilarang sakit?. Alhasil saya terpaksa memakai asuransi swasta untuk berobat," terangnya. Untuk itu, Mujahiddin berpendapat agar BPJS Kesehatan dapat mengevalusi terhadap tata tertib administari rujukan tersebut. Selain, BPJS Kesehatan dimintanya juga untuk menyeleksi provider mereka, mana yang dapat memberikan pelayanan secara maksimal mana yang tidak."Jadi tidak sembarangan. Karena dengan sistem rujukan ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan," terangnya. Terpisah, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed SE saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa apabila ada pasien yang dalam keaadan emergency, BPJS Kesehatan memperbolehkannya berobat langsung ke RS tanpa harus melalui FKTP. "Bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS. Misalnya pasien yang kejang-kejang atau pingsan. Nanti disitu akan dicek petugas apakah dapat dirawat langsung ataupun harus ke FKTP," ujarnya. Tetapi, sambung Ismed, jika dalam keadaan sakit biasa, apapun ceritanya pasien tetap berobat harus melalui FKTP sebelum ke RS.Namun, saat disinggung mengenai pelayanan di FKTP yang tidak tersedia di akhir pekan atau libur, Ismed terkesan enggan untuk menjawabnya. "Saya cek dulu ya. Nanti saya hubungi lagi," pungkas Ismed singkat seraya mengaku sedang melaksanakan tugas di Sibolga.(BS03)