Masalah UTD, RS Swasta Akan Ikut Aturan Pemerintah

Redaksi - Senin, 15 Agustus 2016 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/5753_-Masalah-UTD--RS-Swasta-Akan-Ikut-Aturan-Pemerintah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Kantong darah
Beritasumut.com-Walikota Medan T Dzulmi Eldin sudah menyampaikan agar rumah sakit (RS) swasta yang ada di Medan untuk tidak lagi memfungsikan Unit Transfusi Darah (UTD) miliknya. Menananggapi hal tersebut, RS swasta mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah saja.

 

"Kita kan RS swasta. Jadi apa pun kemauan pemerintah, itulah yang akan kita lakukan," ungkap Humas RS Murni Teguh, Winda, Senin (15/08/2016) menyikapi instruksi walikota.

 

Namun Winda menjelaskan, tujuan dari RS Murni Teguh melakukan praktek transfusi darah, ialah semata-mata hanya untuk membantu pasien. Dengan melakukan transfusi darah ini, sebutnya kebutuhan darah pasien di rumah sakit itu akan terpenuhi."Ada beberapa penyakit yang memang membutuhkan darah. Jadi sifatnya kita hanya membantu pasien saja," jelasnya.

 

Disinggung mengenai alat transfusi darah milik RS Murni Teguh akan terbengkalai jika aturan pemerintah harus dijalankan, Winda mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia mengatakan, hal itu akan menjadi keputusan dari manajemen RS Murni Teguh."Kita lihat saja nanti ya. Itu manajemen yang menentukan bagaimana soal alat transfusi darah yang dimiliki," jelas Winda.

 

Di tempat terpisah, Manager RS Sari Mutiara, Tuahman juga mengungkapkan hal yang sama. Kedepan, lanjutnya, RS Sari Mutiara akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan serta PMI terkait transfusi darah ini."Artinya, UTD yang dimiliki Sari Mutiara ini adalah untuk membantu masyarakat," ujarnya.

 

Tuahman juga mengaku, pihaknya memang juga sudah mendapatkan surat terkait Permenkes tersebut. Akan tetapi hingga kini pihaknya mengaku masih memberikan pelayanan UTD."Tapi bukan surat pemberhentikan operasi UTD, melainkan Permekentes No 83 tahun 2014 itu. Saat ini kita sedang berkordinasi dengan PMI, bagaimana tentang alat kita dan lainnya," tegasnya.

 

Kepala Dinkes Medan Usma Polita, mengatakan UTD RS swasta yang ada di Medan itu merupakan izin lama. Karena itulah, dia menilai RS tersebut masih beroperasi memberikan pelayanannya.‪"UTD RS swasta merupakan izin lama. Sesuai aturan permenkes tidak boleh RS memberikan pelayanan UTD, dan kita akan menghentikannya seperti yang dikatakan walikota," pungkasnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Walikota Pematangsiantar Saksikan Gala Premiere Film Siantar Hotel Berdarah

Kesehatan

Jumlah Kasus DBD di Sumut Mencapai 8.963 Orang

Kesehatan

Wabah KLB Malaria dan DBD di Nisel Diperpanjang hingga Akhirnya Desember

Kesehatan

Perhimpunan INTI Medan Gelar Donor Darah, Targetkan 1.200 Kantong Darah

Kesehatan

HUT ke-73 Humas Polri, Polrestabes Medan Gelar Donor Darah

Kesehatan

Jumlah Kasus DBD di Sumut Meningkat Menjadi 5.853