Honor dan Fasilitas Dokter Spesialis yang Tugas di Daerah Bakal Terjamin

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2016 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/2532_Honor-dan-Fasilitas-Dokter-Spesialis-yang-Tugas-di-Daerah-Bakal-Terjamin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Dokter
Beritasumut.com-Meski Perpres yang mengatur belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dokter spesialis yang diwajibkan untuk bertugas di daerah usai lulus dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diyakini bakal terjamin, termasuk masalah honor dan fasilitas dokter.Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Ridesman, Jumat (12/08/2016)

 

"Tentunya honor dan fasilitas bagi dokter spesialis yang ditugaskan di daerah akan diatur. Pemerintah, akan menjaminnya," ujar Ridesman.

 

Ridesman menjelaskan, fasilitas yang bakal disediakan tersebut bisa berupa tempat tinggal, hingga kendaraan. Termasuk di dalamnya soal kuantitas dari honor dokter spesialis tersebut yang bisa diberikan."Tapi kalau teknisnya seperti apa kita belum tahu, karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengaturnya. Bagaimana nanti, kita tunggu saja Perpresnya keluar dulu," jelasnya.

 

Namun Ridesman berpendapat, apa yang akan diberikan pemerintah kepada dokter spesialis yang ditugaskan di daerah ini akan disesuaikan menurut kemampuan dari pemerintah di Kabupaten/Kota. Sementara, provinsi hanya menjalankan ketentuan yang sudah diatur saja.

 

Ridesman menambahkan, untuk penempatannya, Kemenkes sendiri jugalah yang bakal mengontak langsung RSU daerah mana yang akan ditempatkan. Begitupun dengan sarana penunjang, baik alat kesehatan maupun fasilitas yang bisa digunakan oleh dokter spesialis saat bertugas."Karena kemampuan setiap daerah kan berbeda-beda. Disitu nanti akan disesuaikan," sebutnya.

 

Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, Khairani Sukatendel, sebelumnya mengatakan IDI sangat mendukung rencana Kemenkes untuk mewajibkan dokter spesialis bertugas di daerah.Namun, Khairani menegaskan, rencana tersebut juga harus dilengkapi dengan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang bagi dokternya."Jangan sampai tenaga dokternya ada tapi fasilitasnya tidak tersedia. Akhirnya, pasien tetap harus dirujuk juga," jelasnya.

 

Selain itu, Khairani juga mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan prinsip keadilan bagi dokter bukan hanya kepada pasien saja. Seperti honor dokter yang sesuai, mengingat pendidikan spesialis memerlukan biaya yang sangat mahal."Intinya, bagaimana dokter spesialis yang bertugas di daerah itu merasa aman dan nyaman, serta keluarganya dapat terjamin," pungkasnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait