Beritasumut.com-Sejumlah Rumah Sakit (RS) Swasta di Kota Medan melakukan praktek dan memiliki Unit Transfusi Darah (UTD) sendiri.Padahal sesuai aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terkesan bungkam saat dikonfirmasi mengenai sejumlah RS Swasta yang melakukan praktek tersebut. Saat beberapa kali dihubungi, Kadinkes Kota Medan Usma Polita seolah menolak untuk memberikan komentarnya.“Mengenai izin, tanyakan saja langsung (RS swasta-red),” kata Usma dengan singkat saat dihubungi, Selasa (02/08/2016). Namun ketika ditanyakan lebih lanjut tentang UTD masih beroperasi di RS swasta, Usma langsung terkesan berpura-pura tidak mendengarkan percakapan yang sedang dilakukan. “Halo-halo kok tidak timbul suaranya,” ujar Usma sembari menutup telepon.Anehnya lagi, ketika dihubungi kembali Usma justru sempat mematikan selulernya. Kemudian disaat ia sudah menghidupkannya, namun Usma enggan untuk mengangkat telepon kembali. Begitupun saat di datangi ke kantornya dikawasan Petisah. Staf ruangannya hanya menyatakan, Usma sedang tidak berada di ruangan, dan belum tahu kapan kembalinya. Sedangkan di hari sebelumnya, Senin (01/08/2016), ketika wartawan mendatangi kantornya, Usma yang berada di ruangan, oleh staf menyatakan tidak boleh diganggu karena ada tamu. Padahal wartawan sudah menunggunya sejak siang hingga sore, bahkan saat kantor sudah sepi. Sementara itu, pengamat kesehatan di Medan, Umar Zein, menilai masalah darah tersebut seharusnya memang dikelola oleh PMI dan RS milik pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, dia menganjurkan apabila seluruh RS swasta bisa bekerjasama dengan PMI. “Kalau sudah di PMI dan RS milik pemerintah kan sisitem kontrolnya lebih mudah. Selain itu keamanan terhadap darah tersebut lebih terjamin, karena mereka akan memproses darah sehingga steril,” katanya.(BS03)