beritasumut.com-Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, kini resmi ditandai sebagai sarang narkoba aktif, khususnya peredaran dan konsumsi pil ekstasi atau inex.
Bukan sekadar isu atau dugaan, fakta lapangan dan data kepolisian telah membuktikan tempat hiburan malam ini menjadi "markas gelap" perdagangan barang haram di pusat kota.
Dari data yang dihimpun, nama Krypton bukanlah nama baru dalam catatan hitam penegak hukum. Tempat ini sudah lama menjadi sorotan karena aktivitasnya yang mencurigakan, namun bukti nyata baru terungkap tuntas saat penggerebekan besar-besaran yang dilakukan Polda Sumatera Utara bersatu dengan aparat TNI-Polri pada 11 November 2025 lalu.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan dini hari itu, aparat menyisir seluruh ruangan diskotik. Sebanyak 20 orang pengunjung dan pegawai ditarik untuk menjalani tes urine. Hasilnya sungguh mengejutkan dan memalukan 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Mereka langsung diamankan dan digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Ferry Walintukan, dengan tegas memastikan status tempat tersebut.
"KTV Kripton ini kerap dijadikan lokasi mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Kami menemukan pola bahwa di sini bukan cuma tempat bersenang-senang, tapi pusat transaksi dan pemakaian zat berbahaya," tegas Kombes Ferry kala itu.
Meski sudah digerebek dan terbukti melanggar hukum, pantauan di lapangan hingga hari ini, Rabu (27/5/2026), menunjukkan hal yang memprihatinkan.
Aktivitas di balik tembok tebal Krypton dinilai belum berubah. Warga sekitar terus melaporkan adanya lalu-lalang mencurigakan, suara hingar-bingar yang berlebihan, dan indikasi kuat bahwa transaksi narkoba masih berjalan di balik layar.
Warga setempat merasa tidak aman dan gelisah hidup berdampingan dengan "sarang racun" ini. Mereka kini bersatu suara menuntut Pemerintah Kota Medan dan Dinas Perizinan untuk mencabut izin operasional Diskotik Krypton serta menutup tempat ini secara permanen. Masyarakat menilai tempat ini telah merusak citra Jalan Gajah Mada sebagai salah satu jalan protokol kebanggaan warga Medan.
Krypton bukan lagi sekadar tempat hiburan, melainkan pusat kerusakan moral dan hukum. Saatnya aparat berani bertindak tegas: Tutup, Segel, dan Bongkar sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan Medan terus menjadi tempat subur bagi pengedar dan pemakai narkoba.