Walikota Medan Ingatkan Agar Tempat Hiburan Tutup Selama Dua Hari

Herman - Sabtu, 10 September 2016 16:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/5668_Walikota-Medan-Ingatkan-Agar-Tempat-Hiburan-Tutup-Selama-Dua-Hari.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1437 H, Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menghimbau kepada seluruh tempat usaha hiburan untuk menghentikan sementara operasionalnya selama dua hari, Minggu (11/09/2016) dan Senin (12/09/2016).Bagi pengusaha, pimpinan maupun penangungjawab  tempat usaha yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku. Himbauan ini disampaikan Walikota melalui Surat Edaran No.50/5838 tanggal 2 Juni 2016.Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, jenis tempat usaha yang diminta untuk menghentikan operasinya selama dua hari itu yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotik, klab malam, pub/live music, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. Kemudian jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga."Untuk  jenis usaha hiburan malam, rumah billiard dan arena permainan ketangkasan diminta tidak melakukan kegiatan usaha tanggal 11 September 2016 dari pukul 14.00 WIB sampai tanggal 12 September 2016 pukul 18.00 WIB, guna menghormati Hari Raya Idul Adha 1437 H," kata Walikota diwakili Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri.Penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan ini, jelas Hasan dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Medan."Untuk itu saya minta kepada saudara pimpinan maupun penanggung jawab agar melaksanakan isi Surat Edaran Walikota ini. Apabila saudara tak mengindahkannya, maka kami akan memberikan sanksi administratif yang berlaku!" tegas Hasan.Atas dasar itulah, kata Hasan, pihaknya akan menurunkan Tim pengawasan dan penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk melakukan pengawasan. "Tim ini akan turun untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat usaha hiburan maupun rekreasi di Kota Medan," ujarnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Hiburan

Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba

Hiburan

Terobosan IESPA untuk Majukan Olahraga Esports

Hiburan

Belanda Vs Spanyol 2-2: Gol Injury Time Batalkan Kemenangan De Oranje

Hiburan

Transplantasi Solusi Terbaik Penyakit Ginjal Kronis

Hiburan

Barcelona Vs Sociedad: Barca Pesta 4-0

Hiburan

Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan