beritasumut.com- Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I sepanjang 2026.
Dari 21 laporan yang masuk, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan. Dari 20 laporan persaingan usaha tersebut, 14 di antaranya menyangkut dugaan persekongkolan tender.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
"Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat," ujar Ridho di Medan, Selasa (29/9/2026).
Selain 14 laporan dugaan persekongkolan tender, terdapat masing-masing dua laporan terkait dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Ridho menyebut isu yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPPU juga menerima laporan mengenai dugaan kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi.
"Isu yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi," katanya.
Dalam penanganan perkara, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026. Perkara-perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.
Sejumlah isu strategis lainnya yang masuk dalam penanganan KPPU antara lain dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan," ucap Ridho.