beritasumut.com- KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesia di Regional Sumatera Utara dan sekitarnya.
Kegiatan ini dihadiri beberapa pejabat Grab Indonesia yaitu Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny juga dihadiri Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta tim.
Chief of Public Affairs Tirza Munusamy yang membuka acara mengatakan manajemen Grab sudah mengikuti program kepatuhan sejak tahun 2021. Selain itu, sering melakukan penyuluhan melalui kegiatan sosialisasi dan workshop baik secara online dan offline kepada seluruh karyawan.
Grab kemudian memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat penetapan tersebut pada 25 Maret 2026.
Komisioner KPPU RI, Budi Joyo Santoso menyampaikan KPPU mempunyai peran strategis dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, serta memberi kepastian hukum serta mendorong kebijakan pemerintah yang pro terhadap kompetensi sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam mengemban UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU juga diberikan mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar, menengah dengan UMKM berjalan secara adil, setara dan saling menguntungkan.
Budi menyampaikan perkembangan ekonomi digital Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat dari nilai transaksi e-commerce yang terus meningkat. Pertumbuhan juga terjadi pada layanan digital, termasuk transportasi daring dan pembayaran digital, yang semakin terintegrasi dalam aktifitas sehari-hari masyarakat.
Bagi transportasi daring, perkembangan tersebut menunjukan bahwa platform digital bukan sekedar layanan tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan mobilitas masyarakat dan membuka banyak peluang, bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Budi menjelaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur tentang penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Pengemudi merupakan pengusaha mikro dalam ekosistem UMKM.
Perkembangan ini akan mendorong industri transportasi online untuk beradaptasi dan melakukan penyesuaian dari sisi hubungan antara platform dan pengemudi maupun dari sisi model bisnis perusahaan sehingga sejalan dengan prinsip persaingan usaha.