beritasumut.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menerima laporan masuk hingga September 2024 sebanyak 16 laporan. Dimana 11 laporan terkait tender dan 5 laporan terkait non tender.
"Dari 16 laporan kasus yang masuk, ada satu yang sudah dihentikan. Yaiut, kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan. Tender dihentikan karena tidak lengkap," kata Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Jumat (27/9/24).
Sisanya, lanjut Ridho, sudah memasuki proses klasifikasi. Semua laporan yang masuk, tentunya diproses oleh KPPU Kanwil I sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Laporan yang diterima oleh KPPU langsung diklarifikasi dan diidentifikasi apakah memang masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu, dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, kasus itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan,” pungkasnya.