beritasumut.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)dan sekaligus pakar hukum persaingan usaha USU, Prof. Ningrum Sirait sepakatbahwa upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan programpenyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.
“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwadalam kemitraan,” katanya saat bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, belum lama ini.
Artinya, fungsi pencegahan harus lebih diutamakandibandingkan dengan fungsi penegakan hukum.
“KPPU harus dapat menyerap tidak hanya keluhan dari pelakuusaha kecil, namun juga bagaimana kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besardalam memenuhi kewajiban kemitraan” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Ningrum juga menggarisbawahi pentingnyapenegakan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan digariskan dengan baik direncana strategis KPPU, serta pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dalammelaksanakan program penyuluh kemitraan.
Kemudian, penting pula adanya forum antara Anggota KPPUdengan berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. Nantinya forum tersebutdiyakini akan memberikan banyak perspektif kepada Anggota KPPU, terutama dalammenjalankan hukum acara yang ada.
“Akan ada banyak masukan nanti dari para pakar, misalnyabagaimana perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan lembaga pengawas sepertiKPPU dalam memberikan sertifikasi kepada pelaku usaha terkait dengan programkepatuhan” dilanjutkan Prof. Ningrum.
Ketua KPPU yang akrab dipanggil Ifan, mengapresiasi masukanProf. Ningrum tersebut. Menurutnya, memang dibutuhkan me-review kinerja KPPUdari sudut pandang yang berbeda, khususnya ditengah tantangan kelembagaan yangbergulir.
“Kami sadar betul Anggota KPPU periode ini membawa tugasberat dalam mengawal transformasi kelembagaan KPPU menuju Aparatur SipilNegara, di tengah keterbatasan kewenangan dan anggaran lembaga” ujar Ifan.
Ketua KPPU juga mengapresiasi penelitian yang tengahdilakukan oleh USU terkait Lembaga Koordinasi Kemitraan, khususnya dalammerumuskan bagaimana bentuk pengawasan kemitraan yang ideal dan siapa lembagayang dianggap paling ideal untuk mengkoordinasikan pengawasan kemitraan.
“Diharapkan rekomendasi dari penelitian tersebut dapatmengawal KPPU menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel dan berwibawa,” tambahnya. (BS07)