beritasumut.com - TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menyatakan komitmennya untuk tidakmelakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat diperdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya atas PT.Tokopedia (Toped).
Selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untukmembantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukungpenjualan produk lokal di platform, serta melakukan berbagai upaya untukmencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan PemerintahIndonesia.
Berbagai komitmen ini disebutkan saat audiensi yangdilakukan Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader beserta jajaran pimpinanByteDance, Toped, dan kuasa hukumnya, Selasa (2/4/24) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, TikTok diterima oleh Deputi bidangKajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto beserta jajaran pejabat terkait diSekretariat KPPU.
Sebagai informasi, TikTok telah selesai melakukan transaksiakuisisi saham dan aset atas Toped pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Keduatransaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada tanggal 13 dan 19 Maret 2024 dantengah dilakukan proses penilaian awal atasnya.
Secara terpisah, TikTok melakukan audiensi ke KPPU untukmenjelaskan komitmen mereka bagi Indonesia melalui transaksi tersebut dalam mengedepankanproduk lokal dan pengembangan pelaku UMKM di Indonesia, serta meluruskanberbagai informasi yang berkembang di publik. KPPU menyambut baik audiensi yangdilakukan TikTok dengan tetap menjaga independensi proses penilaian atasnotifikasi yang dilakukannya.
“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimanaserta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam prosespenilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuanini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklimusaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Deputi Kajian dan AdvokasiKPPU Taufik Ariyanto ketika membuka pertemuan.
Dalam pertemuan, TikTok menjelaskan peta persaingan die-commerce saat ini, upaya yang dilakukannya dalam mendukung konsumen, aksespasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukunganatas produk lokal Indonesia.
Lebih lanjut, TikTok memberikan komitmennya untuk terus memberikanharga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKMdan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barangpalsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.
Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuktidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat dipasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya.
KPPU menggaris bawahi komitmen TikTok tersebut, khususnyadalam menjaga persaingan yang sehat di pasar, dan mengimbau masyarat untukturut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasaryang dilakukan TikTok atau Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan keKPPU,” tegas Taufik. (BS07)