Pertamina Patra Niaga Apresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Kamis, 25 Mei 2023 08:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052023/_1849_Pertamina-Patra-Niaga-Apresiasi-Denpom-I-1-Pematang-Siantar-Tindak-Penyalahgunaan-BBM-Subsidi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria saat diwawancarai.
beritasumut.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kami mengapresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar yang telah melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (24/05/2023).

Ia menjelaskan pihaknya memberikan sanksi terhadap SPBU 14.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi ini juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023 dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen.

Menurut Satria, pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," katanya.

[br]

Satria mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

“Kepada operator SPBU, saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU,” tegas Satria.

Sebelumnya, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu (21/05/2023) dini hari dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.

"Kepada masyarakat silahkan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," tambahnya. (BS05/rel)

Editor
:

Berita Terkait

Ekonomi

Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola

Ekonomi

Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian

Ekonomi

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Ekonomi

Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara

Ekonomi

Bamsoet Masuk Komisaris Independen LPKR, Lippo Karawaci Umumkan Susunan Direksi Baru

Ekonomi

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda