100 Kasus Ditangani Posko THR Disnaker Medan, 65 Selesai, 25 Masih Proses, 10 Dilimpahkan ke Provinsi

Herman - Rabu, 10 Mei 2023 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052023/_4561_100-Kasus-Ditangani-Posko-THR-Disnaker-Medan--65-Selesai--25-Masih-Proses--10-Dilimpahkan-ke-Provinsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Dari 100 kasus yang ditangani Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan, sebanyak 65 telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi, dan 25 masih dalam proses penanganan.Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, di Medan, Rabu (10/05/2023). “Sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di wilayah Medan,” ucapnya. Dia menyebutkan, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu. “Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” lanjutnya. Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan juga membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya beberapa waktu lalu.[br] Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.(BS07)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Ekonomi

Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya

Ekonomi

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan

Ekonomi

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Ekonomi

Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan