Pemerintah Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Herman - Senin, 21 November 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112022/_575_Pemerintah-Terbitkan-Perpres-Percepatan-Pembangunan-Pergaraman-Nasional.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Oktober 2022 ini dikeluarkan untuk mendorong percepatan pembangunan pergaraman dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional.“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional,” demikian tegaskan pada Pasal 2 ayat 1 beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.Selain untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.Pada Perpres disebutkan, kebutuhan garam nasional terdiri dari garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia atau chlor alkali.Dalam peraturan ini, Presiden menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional tersebut harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, kecuali kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.Aturan ini mengamanatkan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) untuk melaksanakan percepatan pembangunan pergaraman nasional. SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:a. tersedia lahan untuk produksi garam;b. tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman;c. terdapat pangsa pasar garam; dand. terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.[br] Percepatan pembangunan pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman yang meliputi tahapan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pelaksanaan sistem tersebut dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan setiap lima tahun.“Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024,” disebutkan dalam Perpres.Pada Pasal 10 ayat 1 Perpres 126/2022 dinyatakan, keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas produksi, kualitas, dan penyerapan hasil produksi garam pada SEGAR. Adapun besaran target indikator kinerja tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Wamentan Ungkap Cara RI Bisa Swasembada Gula-Garam

Ekonomi

Kemenperin Dukung Petani Garam Lokal, Industri Serap Hingga 1,5 Juta Ton di 2021

Ekonomi

Tindaklanjut Arahan Presiden, Menperin Susun Strategi Peningkatan Produktivitas Garam Rakyat

Ekonomi

Pemerintah Akan Cabut Izin Importir yang Langgar Aturan Importasi Garam Industri

Ekonomi

Dorong Serapan Garam Rakyat, Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama Petani dengan Industri

Ekonomi

Tekankan Inovasi, Presiden Instruksikan Pembenahan Supply Chain Garam Rakyat