beritasumut.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan segera menyosialisasikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN kepada anggota KADIN Medan dan asosiasi yang berada di bawah naungan KADIN Medan.Hal ini dikatakan Ketua KADIN Medan Arman Chandra, seiring dengan pengesahan perubahan AD/ART KADIN. "Dengan adanya perubahan AD/ART yang baru diharapkan semakin mendorong pertumbuhan dunia usaha dan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengusaha, termasuk dengan asosiasi yang tergabung dalam KADIN," ujar Arman Chandra, Jumat (30/09/2022).Seperti diketahui, pada 21 September 2022, presiden telah mengesahkan perubahan AD/ART KADIN melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyempurnaan AD/ART KADIN Indonesia hasil Munassus KADIN Indonesia 2022. Sehubungan dengan Keputusan Presiden terbaru ini otomatis membuat Keputusan Presiden No. 17 tahun 2010 menjadi tidak berlaku lagi.Arman Chandra menambahkan, KADIN Medan akan senantiasa melaksanakan pelaksanaan AD/ART dengan harapan memberikan kontribusi dalam membangun dunia usaha di Kota Medan, dan membangun Kota Medan secara khsusus, dan Indonesia secara umum.(BS10)