Edy Rahmayadi Minta Penertiban Tambang Tidak Berizin Dilakukan dengan Serius

Herman - Selasa, 27 September 2022 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092022/_8256_Edy-Rahmayadi-Minta-Penertiban-Tambang-Tidak-Berizin-Dilakukan-dengan-Serius.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius. Sehingga dapat dicegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/09/2022). “Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Edy Rahmayadi.Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia pun akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.Ia pun menyoroti galian C yang menurutnya merusak lingkungan. “Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.[br] Sebagain informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut, dapat terus berkelanjutan.“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus, dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini, harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” kata Didik.(BS03)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso

Ekonomi

UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

Ekonomi

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Ekonomi

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Ekonomi

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Ekonomi

Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri