Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim

Herman - Kamis, 21 Juli 2022 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072022/_6739_Tarik-Es-Krim-Vanila-Haagen-Dazs-dari-Pasar--BBPOM-Medan-Turunkan-Tim.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengaku telah menerima surat perintah dari Badan POM RI untuk melakukan penarikan terhadap produk es krim vanila Haagen Dazs dari pasaran. Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri menyampaikan, hal ini dilakukan karena varian rasa produk asal Perancis tersebut mengandung Etilen Oksida. "Iya tadi malam kita sudah mendapatkan surat perintah terkait penarikannya. Pagi ini tim langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya," ungkapnya, Kamis (21/07/2022).Lebih lanjut Martin menjelaskan, keputusan penarikan itu dilakukan sehubungan dengan informasi yang diterima oleh IndonesiaRapid Alert System for Food and Feed(INRASFF) pada 8 Juli 2022 dariEuropean Union Rapid Alert System for Food and Feed(EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union(EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.Karenanya, sebut dia, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada 7 Juli 2022,Food Standards Australia New Zealand(FSANZ) juga telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krimrasavanila merek Haagen-Dazs ini oleh produsen. "Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022,Singapore Food Agency(SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut," jelasnya.Namun Martin menegaskan, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasanpintdanmini cup. Sedangkan produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.Tapi untuk melindungi masyarakat, sambungnya, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitubulkcan(9,46 L).[br] Sebagai langkah kehati-hatian, imbuhnya, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman."Badan POM akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," terangnya.Saat ini, imbuhnya, Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakanemerging issue(isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam."Jadi, jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melaluiHALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," harapnya.[br] Darwin menambahkan, Badan POM secara terus-menerus juga akan melakukan monitoring dan pengawasanpremaupunpost marketterhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi."Karenanya kita mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat 'cek klik' (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan

Ekonomi

BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket

Ekonomi

BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Ekonomi

Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Ekonomi

Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket

Ekonomi

KADIN Medan Ungkap Keluhan Pelaku UMKM Sulit Dalam Proses Sertifikasi di BBPOM