Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Herman - Selasa, 04 Januari 2022 12:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_1768_Presiden-Perintahkan-Jajarannya-Penuhi-Kebutuhan-Energi-Dalam-Negeri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi.“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden dalam pernyataannya, Senin (03/01/2022).Mengenai pasokan batu bara, presiden memerintahkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Ia menekankan bahwa prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.Presiden mengingatkan, sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal ini mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.Kemudian, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG, baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.[br] Sedangkan terkait dengan minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Perempuan dan Paradoks Transisi Energi di PLTA Batang Toru

Ekonomi

Suara di Balik Kemudi, Inovasi yang Menjaga Nadi Energi

Ekonomi

Dukung Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumut

Ekonomi

Jaga Ketahanan Energi, Pertamina Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Dorong Penggunaan Lebih Bijak

Ekonomi

Hadapi Arus Balik, Pertamina Sumbagut Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi