Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI, Satgas BLBI Pulihkan Hak Negara

Herman - Rabu, 22 September 2021 11:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092021/_5204_Sita-dan-Cairkan-Harta-Obligor-BLBI--Satgas-BLBI-Pulihkan-Hak-Negara-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/09/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ungkap Menkeu. Di antara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko. Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

Baca Juga : Pemerintah Siap Tagih Piutang Dana BLBI Rp110,454 Triliun

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998. “Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu. [br] Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore. Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga dibutuhkan dalam mencapainya. “Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” tutup Menkeu.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Prabowo Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Jaga Kebun Sawit: Itu Aset Negara

Ekonomi

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp 111,2 Miliar

Ekonomi

Satgas Gakkum BLBI Pasang Plang Aset Pemerintah di Eks BPPN di Jalan Brigjen Katamso

Ekonomi

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar

Ekonomi

Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco

Ekonomi

Satgas BLBI Kini Diperkuat Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kabareskrim Polri