Ini Dua Skema Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

- Rabu, 23 Juni 2021 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_7082_Ini-Dua-Skema-Kemenag-Fasilitasi-Sertifikasi-Halal-Produk-UMK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tahun ini akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).Plt Kepala BJPJH Mastuki mengatakan, ada dua skema fasilitasi. Pertama, dengan mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2020."Tahun lalu, Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH," terang Mastuki saat berbicara secara virtual dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI Tahun 1442 H/2021M seperti dilansir dari laman kemenag, Rabu (23/06/2021).

Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Medan

"Skema kedua, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare," lanjutnya.Mastuki mengatakan bahwa fasilitasi sertifikasi halal merupakan program yang sangat menantang dan amat dinantikan pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Apalagi, pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.[br] Dalam Festival Syawal ini, BPJPH menerima penyerahan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah perwakilan pimpinan LPPOM Daerah kepada Plt Kepala BPJPH Mastuki. Ikut bergabung juga, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Mutia Arintawati."Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. Terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif selama ini baik dengan LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa MUI," ungkap Mastuki.Mastuki berharap kerja sama BPJPH dan MUI terus ditingkatkan, utamanya dalam percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Upaya serupa sudah dilakukan dalam program Fasilitasi sertifikasi halal UMK pada tahun 2020. Meski dilaksanakan dengan waktu yang sangat terbatas, ribuan UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya.Sebelum melaksanakan sertifikasi halal, seluruh pelaku UMK peserta program fasilitasi tersebut juga diwajibkan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Bimtek tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi sertifkasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Ekonomi

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Ekonomi

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Ekonomi

Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak

Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk

Ekonomi

Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4