Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tentang PPKM Mikro

- Minggu, 06 Juni 2021 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_8384_Sejumlah-Pelaku-Usaha-Patuhi-Surat-Edaran-Wali-Kota-Medan-tentang-PPKM-Mikro.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, akhir pekan ini.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat, sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Berdasarkan hasil Patroli dan Pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup. Salah satunya ialah Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan di Pos Kupi, guna memastikan tutup, petugas mendatangi dan mengecek ke dalam kafe. Ternyata hanya ada pekerja kafe di sana.

Baca Juga : Pemko Medan Lakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Bengkok

Meski demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Oleh petugas, pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

[br] Selain itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. "Jika ke depannya masih beroperasi, petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu diminta kepada seluruh Pelaku Usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan," ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani SSTP.

Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, lanjutnya, sejumlah pelaku usaha telah mentaati aturan jam operasional. "Namun demikian, masih juga ditemukan pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis. Dalam arahan singkatnya, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan selama Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan seluruh petugas agar tetap bersemangat dalam bertugas.

Baca Juga : Pastikan Warga Medan Semakin Sadar Prokes, Petugas Satgas Covid-19 Gelar Patroli PPKM Mikro

Armansyah menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19. "Dalam bertugas nanti saya berharap Petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama," tutup Kadis Lingkungan Hidup. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Ekonomi

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Ekonomi

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga

Ekonomi

Wakil Walikota Medan Resmi Berkantor di Rumah Sakit Pirngadi

Ekonomi

Tingkatkan Sinergisitas dan Rasa Kekeluargaan, Walikota Medan Kunjungi Dandenpom I/5

Ekonomi

Walikota Medan Rico Waas Sambangi Polrestabes, Bahas Keamanan Kota Medan dan Perkuat Sinergitas