Beritasumut.com-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di suatu wilayah sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.“Peraturan tersebut berisi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan pengembangan KPI,†kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman kemenperin, Sabtu (01/05/2021).
Baca Juga : Siap Produksi, Industri Nasional Dukung Program Konversi 1 Juta Kompor Listrik
Menperin menjelaskan, apabila pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM), maupun industri secara individu telah sesuai dengan KPI, akan dapat meningkatkan daya saing serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri. “Penetapan KPI seyogyanya dapat ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,†ungkapnya.Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto mengemukakan, pihaknya sedang mendorong penetapan KPI di Provinsi Lampung yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri. Berdasarkan data BPS Lampung (2020), sektor Industri pengolahan merupakan sektor penyumbang PDRB kedua terbesar bagi Provinsi Lampung tahun 2020 dengan persentase sebesar 19,41%.[br] PDRB Provinsi Lampung mengalami kenaikan mulai dari tahun 2016 hingga 2020, dengan total kenaikan sebesar Rp75,22 triliun atau 26,92%. Sementara itu, pada periode yang sama, pertumbuhan di sektor industri pengolahan juga mengalami kenaikan cukup signifikan hingga Rp16,59 triliun atau 31,75%.Oleh karena itu, diharapkan aktivitas industri dapat mendorong peningkatan nilai tambah di daerah setempat. “Namun, tetap perlu dipikirkan pemanfaatannnya guna mempercepat masuknya investasi sehingga terjadi pemerataan pembangunan,†ujar Eko.Terkait dengan pengembangan sektor industri, Pemda diharapkan bisa mengintegrasikan hulu dan hilir terutama untuk komoditas unggulan daerah masing-masing yang disiapkan wilayah industrinya. “Selain mengembangkan kawasan industri, Kabupaten/Kota juga bisa mengembangkan sentra IKM. Hal ini perlu dituangkan dalam Rencana Pengembangan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan diselaraskan dengan RTRW,†pungkasnya.(BS09)