Beritasumut.com-Pemko Medan, melalui Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan tera ulang terhadap alat ukur timbang yang digunakan para pedagang di Pusat Pasar, Kota Medan, Senin (08/03/2021). Tera ulang yang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali ini dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Dammikrot SSos MSi, diwakili Kabid Kemetrologian, Drs Januari Pane.
Januari Pane mengatakan tera ulang ini penting dilakukan guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri. "Kami selaku Pemko Medan mewajibkan para pedagang dalam sekali setahun melakukan tera ulang timbangan untuk memastikan keakuratannya," katanya.
Baca: Dorong Usaha Mikro dan Kecil Ikut Pengadaan, Pemprov Sumut dan KPK Bahas Program Bela Pengadaan
Dia menyebut, tera ulang alat ukur timbang ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Tidak hanya di Pusat Pasar saja, tera ulang alat ukur timbang juga akan dilakukan di pasar-pasar tradisional di seluruh Kota Medan. "Jadi seluruh pasar sudah kita tera, dan di tahun 2021 ini akan kita tera ulang lagi," ungkapnya.
[br]
Para pedagang yang tidak berkenan timbangannya untuk di tera ulang maka berdasarkan peraturan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal akan dikenakan sanksi. "Sanksinya berdasarkan UU tersebut ialah penjara satu tahun dan denda 1 juta rupiah," sebutnya.
Karenanya Januari Pane menghimbau kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur timbangannya. "Jadi ini wajib bagi pedagang," tegasnya. Seperti hari ini, Senin (08/03/2021) total timbangan yang sudah di tera sebanyak 90 unit. Adapun jenis timbangan yang ditera ulang diantaranya timbangan meja, timbangan pegas, timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya. (Rel)