Menkeu: Vaksin COVID-19 Diberikan Pembebasan Bea Cukai dan Pajak

Herman - Selasa, 08 Desember 2020 10:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122020/_5004_Menkeu--Vaksin-COVID-19-Diberikan-Pembebasan-Bea-Cukai-dan-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penanganan COVID-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac adalah dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.Pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskalnya, serta untuk rush handling. Dari mulai PIB (pemberitahuan impor barang) sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” ujar Menkeu, Senin (07/12/2020).Dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Bio Farma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir pada Minggu (06/12/2020), Menkeu memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika. “Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah sebesar Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut. “Tadi malam begitu (vaksin) sudah datang, langsung diperiksa dan kemudian dikirim ke gudang Bio Farma di Bandung dengan pengawalan dari TNI dan Polri,” ujar Menkeu.Pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Indonesia National Single Window (INSW). “Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Walikota Medan Genjot Vaksin Booster Kedua, Pengamat: Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi

Sebanyak 15.804 Warga Medan Telah Divaksin Booster Kedua

Ekonomi

Pemko Medan Gencarkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster ke-2 Covid-19

Ekonomi

Pemerintah Akan Gunakan Vaksin COVID-19 Sinovac Sebagai Booster

Ekonomi

Tinjau Vaksinasi dan Penangkaran Mutiara di Malra, Pangdam Pattimura Berharap Tingkat Ekonomi Masyarakat Meningkat

Ekonomi

Progresivitas Vaksinasi Kunci Kendalikan Covid-19 di Medan, Kinerja Bobby Nasution Harus Jadi Contoh